Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Bupati Bintan, Apri Sujadi

Editor

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. TEMPO/Imam Sukamto

12 Agustus 2021 00:00 WIB

Bupati Bintan, Apri Sujadi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Apri Sujadi dan Mohd. Saleh H. Umar dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bintan, Apri Sujadi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Apri Sujadi dan Mohd. Saleh H. Umar dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

12 Agustus 2021 00:00 WIB

Bupati Bintan Apri Sujadi berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.  KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bupati Bintan Apri Sujadi berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A

14 Agustus 2021 00:00 WIB

Bupati Bintan Apri Sujadi berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bupati Bintan Apri Sujadi berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. KPK menahan Apri Sujadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. ANTARA/Hafidz Mubarak A

14 Agustus 2021 00:00 WIB