Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

300 WNA Mendapatkan Vaksinasi di Balai Kota

Editor

Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

24 Agustus 2021 00:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) meninjau vaksinasi covid 19 untuk WNA (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) meninjau vaksinasi covid 19 untuk WNA (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

24 Agustus 2021 00:00 WIB

Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

24 Agustus 2021 00:00 WIB

Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis menyuntikkan dosis vaksin Covid-19 kepada Warga Negara Asing (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

24 Agustus 2021 00:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) meninjau vaksinasi covid 19 untuk WNA (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kedua dari kiri) meninjau vaksinasi covid 19 untuk WNA (Ekspatriat) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

24 Agustus 2021 00:00 WIB

Warga Negara Asing (Ekspatriat) melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik dosis vaksin Covid-19 di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga Negara Asing (Ekspatriat) melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum disuntik dosis vaksin Covid-19 di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Sebanyak 300 WNA pemegang kitas mendapatkan vaksin sinophram dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut: WNA berusia minimal 18 tahun, Memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, KITAS, dan KITAP, atau SKKT. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

24 Agustus 2021 00:00 WIB