Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar

Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Stepanus bersama pengacara Maskur Husain menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Stepanus bersama pengacara Maskur Husain menerima suap sebesar Rp11,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

13 September 2021 00:00 WIB

Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbicara dengan penasehat hukum saat mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021.  Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi suap yang tengah terseret kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbicara dengan penasehat hukum saat mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi suap yang tengah terseret kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

13 September 2021 00:00 WIB

Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Suap yang diterima berasal dari beberapa orang, di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, Usman Effendi, serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Suap yang diterima berasal dari beberapa orang, di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, Usman Effendi, serta mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto

13 September 2021 00:00 WIB

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah

13 September 2021 00:00 WIB

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. ANTARA/Fakhri Hermansyah

13 September 2021 00:00 WIB