Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Hari Ini, Pemeriksaan Bupati Bintan hingga Kasus Tanah Munjul

Bupati Bintan Apri Sujadi setelah menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. Apri Sujadi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 miliar.
TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bintan Apri Sujadi setelah menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. Apri Sujadi diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

28 September 2021 00:00 WIB

Bupati Bintan Apri Sujadi setelah menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Bintan Apri Sujadi setelah menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

28 September 2021 00:00 WIB

Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. Rudi diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar.
TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. Rudi diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 150 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

28 September 2021 00:00 WIB

Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

28 September 2021 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Tommy Adrian berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. Direktur PT Adonara Propertindo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Tommy Adrian berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. Direktur PT Adonara Propertindo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir

28 September 2021 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Tommy Adrian (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Tommy Adrian (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 September 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir

28 September 2021 00:00 WIB