Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Potret Rachel Vennya saat Berada di New York

Editor

Rachel Vennya berpose di depan Times Square saat foto dirinya terpampang di sebuah billboard besar di New York, Amerika Serikat. Kunjungan Rachel Vennya ke New York guna menghadiri sebuah acara peragaan busana terbesar, New York Fashion Week. Foto/Instagram/rachelvennya
Rachel Vennya berpose di depan Times Square saat foto dirinya terpampang di sebuah billboard besar di New York, Amerika Serikat. Kunjungan Rachel Vennya ke New York guna menghadiri sebuah acara peragaan busana terbesar, New York Fashion Week. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Perjalanan selebgram Rachel Vennya ke New York bersama sejumlah selebriti lainnya, disponsori oleh Erigo untuk ikut berkontribusi dalam perhelatan New York Fashion Week. Foto/Instagram/rachelvennya
Perjalanan selebgram Rachel Vennya ke New York bersama sejumlah selebriti lainnya, disponsori oleh Erigo untuk ikut berkontribusi dalam perhelatan New York Fashion Week. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Sepulangnya dari New York ke Indonesia, Rachel Vennya diklaim melanggar karantina dengan kabur dari Wisma Atlet. Foto/Instagram/rachelvennya
Sepulangnya dari New York ke Indonesia, Rachel Vennya diklaim melanggar karantina dengan kabur dari Wisma Atlet. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Jika terbukti bersalah, maka Rachel Venyya bersama kekasihnya, Salim bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. FOTO/Instagram/rachelvennya
Jika terbukti bersalah, maka Rachel Venyya bersama kekasihnya, Salim bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. FOTO/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB

Pembuktian perjalanan Rachel Vennya bisa dilihat dari unggahannya di Instagram. Dimana seharusnya Rachel Vennya yang baru tiba di Jakarta pada 21 September 2021, tetapi pada 24 September, selebgram tersebut telah melakukan serangkaian Birthday Party. Foto/Instagram/rachelvennya
Pembuktian perjalanan Rachel Vennya bisa dilihat dari unggahannya di Instagram. Dimana seharusnya Rachel Vennya yang baru tiba di Jakarta pada 21 September 2021, tetapi pada 24 September, selebgram tersebut telah melakukan serangkaian Birthday Party. Foto/Instagram/rachelvennya

14 Oktober 2021 00:00 WIB