Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 2, Transjakarta Kembali Angkut 100 Persen Penumpang

Editor

Penumpang berada di dalam bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang berada di dalam bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Penumpang berada di dalam bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang berada di dalam bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Penumpang berada di dalam bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang berada di dalam bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

21 Oktober 2021 00:00 WIB

Penumpang berada di dalam bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang berada di dalam bus Transjarta di Halte Transjakarta GBK, Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2021. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai hari ini, Kamis (20/10). Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

21 Oktober 2021 00:00 WIB