Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Suap, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Nurdin Abdullah enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Nurdin Abdullah enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

15 November 2021 00:00 WIB

Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Jaksa juga menuntut Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350.000 karena dinilai terbukti menerima suap. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Jaksa juga menuntut Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan SGD 350.000 karena dinilai terbukti menerima suap. TEMPO/Imam Sukamto

15 November 2021 00:00 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin terbukti menerima suap Rp 13 miliar dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara daring, dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin terbukti menerima suap Rp 13 miliar dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

15 November 2021 00:00 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi.  ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp13,812 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi. ANTARA/Reno Esnir

15 November 2021 00:00 WIB

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang Tuntutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 November 2021. ANTARA/Reno Esnir

15 November 2021 00:00 WIB