Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Gula Djatiroto

Direktur produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru.  TEMPO/Imam Sukamto
Direktur produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2021 00:00 WIB

Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (depan), memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Kedua tersangka ditahan dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di pabrik gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (depan), memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Kedua tersangka ditahan dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di pabrik gula Djatiroto PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2021 00:00 WIB

Direktur produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Pengadaan tersebut dilakukan pada periode 2015-2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur produksi PTPN XI 2015-2016, Budi Adi Prabowo dan Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 25 November 2021. Pengadaan tersebut dilakukan pada periode 2015-2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 November 2021 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers dengan latar belakang dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers dengan latar belakang dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

26 November 2021 00:00 WIB

Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto  di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

26 November 2021 00:00 WIB

Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat
Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 November 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

26 November 2021 00:00 WIB