Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karena Tanah Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Boyolali

Seorang ibu, Sri Surantini (kiri) menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Sri bersama tiga anaknya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali oleh dua anak kandungnya terkait pembagian tanah warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang ibu, Sri Surantini (kiri) menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Sri bersama tiga anaknya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali oleh dua anak kandungnya terkait pembagian tanah warisan yang terkena pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

28 November 2021 00:00 WIB

Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko (kanan) saat melihat kondisi pekarangan rumahnya di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Dua anak kandung Sri, Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto menggugat ibu yang telah berusia 73 tahun ini.  ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko (kanan) saat melihat kondisi pekarangan rumahnya di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Dua anak kandung Sri, Rini Sarwestri dan Indri Aliyanto menggugat ibu yang telah berusia 73 tahun ini. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

28 November 2021 00:00 WIB

Ibu Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Tanah yang menjadi objek sengketa sudah dihibahkan Sri kepada tiga anaknya dan seorang cucunya yang merupakan anak kandung Rini, salah satu penggugat. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Ibu Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko menunjukan surat panggilan pengadilan selaku tergugat di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. Tanah yang menjadi objek sengketa sudah dihibahkan Sri kepada tiga anaknya dan seorang cucunya yang merupakan anak kandung Rini, salah satu penggugat. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

28 November 2021 00:00 WIB

Ibu Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko membaca surat tanah yang menjadi sengketa gugatan di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Ibu Sri Surantini (kiri) didampingi anak pertamanya Gunawan Joko membaca surat tanah yang menjadi sengketa gugatan di Guwokajen, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 28 November 2021. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

28 November 2021 00:00 WIB