Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Bisu Pesantren Tempat Herry Wirawan Perkosa 13 Santri

Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Seorang guru pesantren di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda telah mencabuli 13 orang santriwati di bawah umur dari tahun 2016-2021.  TEMPO/Prima Mulia
Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Seorang guru pesantren di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda telah mencabuli 13 orang santriwati di bawah umur dari tahun 2016-2021. TEMPO/Prima Mulia

11 Desember 2021 00:00 WIB

Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Akibat perbuatan ustad bernama Herry Wirawan alias HW tersebut sejumlah santriwati hamil dan telah melahirkan anak-anaknya. TEMPO/Prima Mulia
Pesantren Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Akibat perbuatan ustad bernama Herry Wirawan alias HW tersebut sejumlah santriwati hamil dan telah melahirkan anak-anaknya. TEMPO/Prima Mulia

11 Desember 2021 00:00 WIB

Pesantren Manarul Huda di kawasan Antapani, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Herry Wirawan bertindak sebagai pemilik yayasan, pengelola dan guru tunggal dari dua pesantren yang tidak berizin. TEMPO/Prima Mulia
Pesantren Manarul Huda di kawasan Antapani, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Herry Wirawan bertindak sebagai pemilik yayasan, pengelola dan guru tunggal dari dua pesantren yang tidak berizin. TEMPO/Prima Mulia

11 Desember 2021 00:00 WIB

Garis polisi terlihat di bangunan yang dijadikan Pesantren Manarul Huda di kawasan Antapani, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Herry Wirawan tengah menjalani persidangan dan dapat terancam hukuman 15 tahun dengan pemberatan hingga 20 tahun karena bertindak sebagai tenaga pendidik. TEMPO/Prima Mulia
Garis polisi terlihat di bangunan yang dijadikan Pesantren Manarul Huda di kawasan Antapani, Bandung, Jumat, 10 Desember 2021. Herry Wirawan tengah menjalani persidangan dan dapat terancam hukuman 15 tahun dengan pemberatan hingga 20 tahun karena bertindak sebagai tenaga pendidik. TEMPO/Prima Mulia

11 Desember 2021 00:00 WIB