Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2022 00:00 WIB

Terdakwa pengacara, Maskur Husain, bersama istrinya, sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Maskur Husain, pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa pengacara, Maskur Husain, bersama istrinya, sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Maskur Husain, pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta susbsider 6 bulan kurungan, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2022 00:00 WIB

Dua terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan pengacara, Maskur Husain, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Kedua terdakwa, Robin dan Maskur Husain, terbukti menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi sebesar Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta), dengan total sebesar Rp11,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan pengacara, Maskur Husain, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Kedua terdakwa, Robin dan Maskur Husain, terbukti menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi sebesar Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta), dengan total sebesar Rp11,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2022 00:00 WIB

Dua terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Suap tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Suap tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perkara kasus korupsi Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto

12 Januari 2022 00:00 WIB