Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekerja Migran Indonesia Demo Kementerian Ketenagakerjaan di Taiwan

Pekerja migran dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. Massa berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party, partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA/Aubrey Fanani
Pekerja migran dari berbagai negara termasuk Indonesia berjalan untuk menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. Massa berjalan dari Taipei Main Station menuju kantor Democratic Progressive Party, partai penguasa di Taiwan dan Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA/Aubrey Fanani

17 Januari 2022 00:00 WIB

Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. Aksi ini guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. ANTARA/Aubrey Fanani
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. Aksi ini guna menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan. ANTARA/Aubrey Fanani

17 Januari 2022 00:00 WIB

Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. ANTARA/Aubrey Fanani
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. ANTARA/Aubrey Fanani

17 Januari 2022 00:00 WIB

Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. ANTARA/Aubrey Fanani
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. ANTARA/Aubrey Fanani

17 Januari 2022 00:00 WIB

Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. ANTARA/Aubrey Fanani
Pekerja migran dari Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang membuat mereka tidak bisa bebas pindah majikan di Taipei, Taiwan, Ahad, 16 Januari 2022. ANTARA/Aubrey Fanani

17 Januari 2022 00:00 WIB