Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap PEN, KPK Tahan Paksa Eks Dirjen di Kemendagri

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Mochamad Ardian Noervianto untuk 20 hari pertama dimulai 2-21 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Mochamad Ardian Noervianto untuk 20 hari pertama dimulai 2-21 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto

2 Februari 2022 00:00 WIB

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Mochamad Ardian Noervianto di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Ardian ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Mochamad Ardian Noervianto di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Ardian ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

2 Februari 2022 00:00 WIB

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Nama Ardian terseret kasus ini karena diduga menerima suap 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi menjelang tutup tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. Nama Ardian terseret kasus ini karena diduga menerima suap 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi menjelang tutup tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

2 Februari 2022 00:00 WIB

Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. TEMPO/Imam Sukamto

2 Februari 2022 00:00 WIB