Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun. TEMPO/Imam Sukamto

17 Februari 2022 00:00 WIB

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, berpelukan dengan kerabatnya seusai sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, berpelukan dengan kerabatnya seusai sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

17 Februari 2022 00:00 WIB

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, menyapa kerabatnya seusai sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, menyapa kerabatnya seusai sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Aziz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

17 Februari 2022 00:00 WIB

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun. TEMPO/Imam Sukamto

17 Februari 2022 00:00 WIB

Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa mantan Wakil ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Aziz Syamsuddin, pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan membayar denda pidana Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama empat tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kasus penyuapan terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

21 Februari 2022 00:00 WIB