Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Tes COVID-19, Hong Kong akan Denda Warganya Rp 18 Juta

Puluhan warga mengantre memakai masker saat berada di pusat pengujian darurat COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. Mengutip sumber, pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta. REUTERS/Lam Yik
Puluhan warga mengantre memakai masker saat berada di pusat pengujian darurat COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. Mengutip sumber, pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta. REUTERS/Lam Yik

18 Februari 2022 00:00 WIB

Puluhan warga mengantre memakai masker saat berada di pusat pengujian darurat COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. Otoritas kesehatan melaporkan rekor 6.116 kasus yang dikonfirmasi pada hari Kamis, naik dari 4.285 pada hari sebelumnya. REUTERS/Lam Yik
Puluhan warga mengantre memakai masker saat berada di pusat pengujian darurat COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. Otoritas kesehatan melaporkan rekor 6.116 kasus yang dikonfirmasi pada hari Kamis, naik dari 4.285 pada hari sebelumnya. REUTERS/Lam Yik

18 Februari 2022 00:00 WIB

Puluhan warga mengantre saat berada di pusat pengujian darurat COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. Total kasus Covid-19 sejak Januari menjadi lebih dari 16.600. REUTERS/Lam Yik
Puluhan warga mengantre saat berada di pusat pengujian darurat COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. Total kasus Covid-19 sejak Januari menjadi lebih dari 16.600. REUTERS/Lam Yik

18 Februari 2022 00:00 WIB

Puluhan warga menggunakan masker saat mengantre di pusat pengujian darurat COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. Mengutip sumber, pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta. REUTERS/Lam Yik
Puluhan warga menggunakan masker saat mengantre di pusat pengujian darurat COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. Mengutip sumber, pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta. REUTERS/Lam Yik

18 Februari 2022 00:00 WIB

Pekerja medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD), memindahkan pasien yang terbaring di ranjang rumah sakit di area perawatan darurat di luar rumah sakit, menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. REUTERS/Lam Yik
Pekerja medis yang mengenakan alat pelindung diri (APD), memindahkan pasien yang terbaring di ranjang rumah sakit di area perawatan darurat di luar rumah sakit, menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. REUTERS/Lam Yik

18 Februari 2022 00:00 WIB

Pasien yang mengenakan masker saat berbaring di tempat tidur di area perawatan darurat di luar rumah sakit, menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. REUTERS/Lam Yik
Pasien yang mengenakan masker saat berbaring di tempat tidur di area perawatan darurat di luar rumah sakit, menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Hong Kong, 17 Februari 2022. REUTERS/Lam Yik

18 Februari 2022 00:00 WIB