Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Jenderal Polisi Gadungan, Pria Ini Tipu Korban Hingga Rp 1 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan merilis kasus polisi gadungan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Tersangka kasus polisi gadungan berinisial YD (41) dan istri tersangka YS (40) melakukan tindakan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp500 juta. TEMPO/Cristian Hansen
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan merilis kasus polisi gadungan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Tersangka kasus polisi gadungan berinisial YD (41) dan istri tersangka YS (40) melakukan tindakan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp500 juta. TEMPO/Cristian Hansen

7 Maret 2022 00:00 WIB

Barang bukti di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan melakukan tindakan penipuan oleh YD, YD berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Barang bukti di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan melakukan tindakan penipuan oleh YD, YD berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen

7 Maret 2022 00:00 WIB

Pria berinisial YD (41) yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2022. Ia dibantu oleh sang istri YS (40) dalam melakukan tindakan penipuan, sehingga salah satu korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. TEMPO/ Cristian Hansen
Pria berinisial YD (41) yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2022. Ia dibantu oleh sang istri YS (40) dalam melakukan tindakan penipuan, sehingga salah satu korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. TEMPO/ Cristian Hansen

7 Maret 2022 00:00 WIB

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen

7 Maret 2022 00:00 WIB