Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Mangga Besar Jalani Tes Kejiwaan

Tersangka MA menyampaikan permintaan maaf dalam rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. Polisi masih mendalami kejiwaan pelaku MA pembunuhan disertai pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang perempuan berinisial AW (19) di kawasan Mangga Besar. TEMPO/Faisal
Tersangka MA menyampaikan permintaan maaf dalam rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. Polisi masih mendalami kejiwaan pelaku MA pembunuhan disertai pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang perempuan berinisial AW (19) di kawasan Mangga Besar. TEMPO/Faisal

9 Maret 2022 00:00 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto (kanan) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. Pelaku MA ditangkap tiga jam setelah penemuan mayat AW di sebuah kamar kos di Jalan Mangga Besar XIII, Jakarta Pusat.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto (kanan) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. Pelaku MA ditangkap tiga jam setelah penemuan mayat AW di sebuah kamar kos di Jalan Mangga Besar XIII, Jakarta Pusat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

9 Maret 2022 00:00 WIB

Barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan ditampilkan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. Dalam konferensi pers hari ini, pelaku MA mengatakan menyesal atas perbuatannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. TEMPO/Faisal
Barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan ditampilkan dalam rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. Dalam konferensi pers hari ini, pelaku MA mengatakan menyesal atas perbuatannya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. TEMPO/Faisal

9 Maret 2022 00:00 WIB

Tersangka MA menyampaikan permintaan maaf dalam rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. Akibat pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian yang dilakukannya, MA terancam pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya atau 15 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka MA menyampaikan permintaan maaf dalam rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. Akibat pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian yang dilakukannya, MA terancam pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya atau 15 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

9 Maret 2022 00:00 WIB

Pelaku MA saat menghadiri rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. TEMPO/Faisal
Pelaku MA saat menghadiri rilis kasus pembunuhan dan pemerkosaan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. TEMPO/Faisal

9 Maret 2022 00:00 WIB

Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 9 Maret 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

9 Maret 2022 00:00 WIB