Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabur 13 Tahun, Buronan Lim Kiong Hin Ditangkap di Bengkulu

Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Komisaris PT Sinar Kakap ini buron sejak 2009, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di BNI Cabang Pontianak senilai Rp16,448 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Komisaris PT Sinar Kakap ini buron sejak 2009, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di BNI Cabang Pontianak senilai Rp16,448 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

31 Maret 2022 00:00 WIB

Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di BNI Cabang Pontianak senilai Rp16,448 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja di BNI Cabang Pontianak senilai Rp16,448 miliar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

31 Maret 2022 00:00 WIB

Petugas menggiring Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Bengkulu bersama Kejati Kalbar di rumah kost di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Senin, 28 Maret 2022. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Petugas menggiring Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Bengkulu bersama Kejati Kalbar di rumah kost di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada Senin, 28 Maret 2022. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

31 Maret 2022 00:00 WIB

Petugas menggiring Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim telah menjadi buronan selama 13 tahun. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Petugas menggiring Lim Kiong Hin, buronan kasus penyalahgunaan fasilitas kredit bank digiring petugas seusai rilis kasus penangkapannya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 30 Maret 2022. Lim telah menjadi buronan selama 13 tahun. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

31 Maret 2022 00:00 WIB