Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahar Bin Smith Baca Al Quran saat Pembacaan Eksepsi

Penceramah Bahar bin Smith membaca Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia
Penceramah Bahar bin Smith membaca Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia

12 April 2022 00:00 WIB

Penceramah Bahar bin Smith membawa Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia
Penceramah Bahar bin Smith membawa Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia

12 April 2022 00:00 WIB

Penceramah Bahar bin Smith membaca Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia
Penceramah Bahar bin Smith membaca Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia

12 April 2022 00:00 WIB

Penceramah Bahar bin Smith membawa Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia
Penceramah Bahar bin Smith membawa Al Quran saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 12 April 2022. Kuasa hukum Bahar bin Smith menilai dakwan jaksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong terhadap kliennya kental dengan muatan politis. TEMPO/Prima Mulia

12 April 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

12 April 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 12 April 2022. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bahar Bin Smith meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh nota keberatan yang telah dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

12 April 2022 00:00 WIB