Ratusan Truk Padati Merak Jelang Masa Pembatasan Mudik Lebaran

Editor

Fardi Bestari

Kamis, 21 April 2022 21:50 WIB

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga IV, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu 20 April 2022. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga IV, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu 20 April 2022. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga III, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu 20 April 2022. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga III, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu 20 April 2022. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga V, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu 20 April 2022. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga V, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu 20 April 2022. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga III, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu 20 April 2022. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sejumlah truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera memadati area Dermaga III, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu 20 April 2022. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022, PT ASDP Merak akan membatasi kendaraan pengangkut barang selama puncak arus mudik (28/4 - 1/5) dan puncak arus balik Lebaran (7 - 9/5). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


1 dari Gambar