Suasana Hotel Pertama di Rest Area Ada di Tol Jakarta-Cikampek

Selasa, 26 April 2022 12:29 WIB

Seorang pengunjung berjalan di lorong Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang pengunjung berjalan di lorong Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang karyawan membantu tamu untuk melakukan pemesanan kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang karyawan membantu tamu untuk melakukan pemesanan kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang karyawan merapikan tempat tidur di kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang karyawan merapikan tempat tidur di kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang karyawan meletakkan handuk di ruang kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang karyawan meletakkan handuk di ruang kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang pengunjung memasuki kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022.  Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Seorang pengunjung memasuki kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Suasana tampak depan dari Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Suasana tampak depan dari Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


1 dari Gambar