Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Muara Enim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Empat dari 15 orang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa 15 orang Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena dan Verra Erika, turut serta menerima uang komitmen fee 16 paket proyek dari Elfin MZ Mochtar, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait proyek - proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pengesahan APBD di Kabupatem Muara Enim tahun 2019.
TEMPO/Imam Sukamto
Empat dari 15 orang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa 15 orang Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena dan Verra Erika, turut serta menerima uang komitmen fee 16 paket proyek dari Elfin MZ Mochtar, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait proyek - proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pengesahan APBD di Kabupatem Muara Enim tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

12 Mei 2022 00:00 WIB

Dua terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Mardalena dan Verra Erika (depan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Dua terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Mardalena dan Verra Erika (depan), seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. TEMPO/Imam Sukamto

12 Mei 2022 00:00 WIB

Empat dari 15 orang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa 15 orang Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena dan Verra Erika, turut serta menerima uang komitmen fee 16 paket proyek dari Elfin MZ Mochtar, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait proyek - proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pengesahan APBD di Kabupatem Muara Enim tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Empat dari 15 orang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, seusai mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan dilaksanakan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa 15 orang Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Elison, Faizal Anwar, Samudera Kelana, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, Willian Husin, Mardalena dan Verra Erika, turut serta menerima uang komitmen fee 16 paket proyek dari Elfin MZ Mochtar, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan suap terkait proyek - proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan pengesahan APBD di Kabupatem Muara Enim tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

12 Mei 2022 00:00 WIB