Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Hari Ini: Suap Dana PEN Kolaka Timur - Dugaan Korupsi Merpati Airlines

Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2021 Laode M Syukur seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Laode pada Tim Jaksa karena dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sepenuhnya terpenuhi. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2021 Laode M Syukur seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Laode pada Tim Jaksa karena dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sepenuhnya terpenuhi. TEMPO/Imam Sukamto

23 Mei 2022 00:00 WIB

Terdakwa Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan olehn jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015 yang merugikan negara hingga Rp156 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto seusai mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan olehn jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015 yang merugikan negara hingga Rp156 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

23 Mei 2022 00:00 WIB

Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya, di Gedung KPK Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Puput Tantriana Sari merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir

23 Mei 2022 00:00 WIB

Mantan pilot maskapai Merpati Nusantara Airlines  Muhamad Trisiswa (kedua kiri) didampingi kuasa hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines David Sitorus (kedua kanan) dan Lamsihar Rumahorbo (kanan) menunjukkan berkas laporan usai melapor ke KPK di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun karyawan di PT Merpati Nusantara Airlines. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Mantan pilot maskapai Merpati Nusantara Airlines Muhamad Trisiswa (kedua kiri) didampingi kuasa hukum Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati Nusantara Airlines David Sitorus (kedua kanan) dan Lamsihar Rumahorbo (kanan) menunjukkan berkas laporan usai melapor ke KPK di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun karyawan di PT Merpati Nusantara Airlines. ANTARA FOTO/Reno Esnir

23 Mei 2022 00:00 WIB