Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba

Pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

28 Juni 2022 00:00 WIB

Pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

28 Juni 2022 00:00 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto bersama Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

28 Juni 2022 00:00 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan pihak swasta juga adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, LM Rusdinto Emba, dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

28 Juni 2022 00:00 WIB