Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini: Vonis Bupati Musi Banyuasin - Rapat Paripurna DPR

Raut wajah terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,156 miliar subsider 1 tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Raut wajah terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,156 miliar subsider 1 tahun penjara karena terbukti telah menerima suap dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

5 Juli 2022 00:00 WIB

Terdakwa Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Herman divonis penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Herman divonis penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

5 Juli 2022 00:00 WIB

Terdakwa Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari, seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Eddi Umari divonis penjara selama 4,5 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari, seusai mengikuti sidang vonis secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Eddi Umari divonis penjara selama 4,5 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2021. TEMPO/Imam Sukamto

5 Juli 2022 00:00 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Rapat tersebut membahas RUU tentang persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional dan RUU tentang pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022. Rapat tersebut membahas RUU tentang persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional dan RUU tentang pengesahan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. TEMPO/M Taufan Rengganis

5 Juli 2022 00:00 WIB

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Nurul Arifin menyerahkan pandangan fraksi Partai Golkar terkait RUU pertanggungajawaban APBN 2021 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna ke-27 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2022. Rapat tersebut mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021, dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Nurul Arifin menyerahkan pandangan fraksi Partai Golkar terkait RUU pertanggungajawaban APBN 2021 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna ke-27 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2022. Rapat tersebut mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2021, dan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. TEMPO/M Taufan Rengganis

5 Juli 2022 00:00 WIB