Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Agama di Tangerang Cabuli 3 Siswanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Dalam kasus pencabulan tersebut, polisi menangkap seorang pria inisial AR yang merupakan guru agama di salah satu SMP di Curug, Kabupaten Tangerang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Dalam kasus pencabulan tersebut, polisi menangkap seorang pria inisial AR yang merupakan guru agama di salah satu SMP di Curug, Kabupaten Tangerang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Juli 2022 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Pelaku yang juga pelatih ekstrakulikuler Pramuka dan Paskibra tersebut diketahui melakukan tindakan bejatnya terhadap tiga siswanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Pelaku yang juga pelatih ekstrakulikuler Pramuka dan Paskibra tersebut diketahui melakukan tindakan bejatnya terhadap tiga siswanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Juli 2022 00:00 WIB

Pelaku pencabulan, AR (28) dihadirkan dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Kini pelaku dikenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pelaku pencabulan, AR (28) dihadirkan dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. Kini pelaku dikenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan maksimal kurungan penjara 15 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Juli 2022 00:00 WIB

Pelaku pencabulan, AR (28) dihadirkan dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pelaku pencabulan, AR (28) dihadirkan dalam pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Juli 2022 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Juli 2022 00:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

19 Juli 2022 00:00 WIB