Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Tahan Tersangka Dandan Jaya dalam Kasus Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta

Editor

Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

22 Juli 2022 00:00 WIB

Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

22 Juli 2022 00:00 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

22 Juli 2022 00:00 WIB

Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto

22 Juli 2022 00:00 WIB