Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media dengan menunjukkan foto dan surat DPO Mardani Maming, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. KPK resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming. TEMPO/Imam Sukamto
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media dengan menunjukkan foto dan surat DPO Mardani Maming, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. KPK resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2022 00:00 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto Mardani Maming saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Mardani Maming dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto Mardani Maming saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Mardani Maming dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2022 00:00 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan surat DPO Mardani Maming saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming tersebut, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan surat DPO Mardani Maming saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming tersebut, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

26 Juli 2022 00:00 WIB