Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan Kasus Mardani Maming: Jadi Tersangka, Buron hingga Serahkan Diri

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. TEMPO/Imam Sukamto

29 Juli 2022 00:00 WIB

KPK memulai penyelidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada 9 Juni 2022. Sepekan kemudian atau pada 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu ke luar negeri pada 16 Juni 2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK memulai penyelidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada 9 Juni 2022. Sepekan kemudian atau pada 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Mardani terungkap saat KPK meminta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM mencegah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu ke luar negeri pada 16 Juni 2022. TEMPO/Imam Sukamto

29 Juli 2022 00:00 WIB

Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Surat tersebut diterima pada 22 Juni 2022. KPK pun mempersilakan Bendahara Umum PBNU itu untuk mengajukan praperadilan. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Surat tersebut diterima pada 22 Juni 2022. KPK pun mempersilakan Bendahara Umum PBNU itu untuk mengajukan praperadilan. TEMPO/Imam Sukamto

29 Juli 2022 00:00 WIB

KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut. Keesokannya, KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming pada 26 Juli 2022. Mardani menjadi buronan KPK karena dinilai ia tidak kooperatif dengan tidak datang dalam dua kali pemanggilan penyidik. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut. Keesokannya, KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming pada 26 Juli 2022. Mardani menjadi buronan KPK karena dinilai ia tidak kooperatif dengan tidak datang dalam dua kali pemanggilan penyidik. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

29 Juli 2022 00:00 WIB

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

29 Juli 2022 00:00 WIB

Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK di Jakarta pada 28 Juli 2022. Mardani membantah melarikan diri dan ia menyebut bahwa tengah melakukan perjalanan ke makam Wali Songo saat dinyatakan buron oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, Mardani Maming kemudian resmi ditahan oleh KPK. Tim Penyidik mengajukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK di Jakarta pada 28 Juli 2022. Mardani membantah melarikan diri dan ia menyebut bahwa tengah melakukan perjalanan ke makam Wali Songo saat dinyatakan buron oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, Mardani Maming kemudian resmi ditahan oleh KPK. Tim Penyidik mengajukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

29 Juli 2022 00:00 WIB