Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disambut Simpatisan, Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Penjara

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada melambaikan tangan ke arah simpatisannya setelah bebas dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 26 Agutus 2022. Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas dan wajib lapor hingga 8 September 2022. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada melambaikan tangan ke arah simpatisannya setelah bebas dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 26 Agutus 2022. Dada Rosada keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status Cuti Menjelang Bebas dan wajib lapor hingga 8 September 2022. TEMPO/Prima Mulia

26 Agustus 2022 00:00 WIB

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada melambaikan tangan setelah bebas dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 26 Agutus 2022. Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada melambaikan tangan setelah bebas dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 26 Agutus 2022. Wali Kota Bandung periode 2003-2013 itu telah mendekam di Lapas Sukamiskin selama sembilan tahun lebih. TEMPO/Prima Mulia

26 Agustus 2022 00:00 WIB

Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada saat bebas dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 26 Agutus 2022. Pada 2014, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim dalam kasus Bansos Pemerintah Kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada saat bebas dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 26 Agutus 2022. Pada 2014, Dada Rosada divonis 10 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim dalam kasus Bansos Pemerintah Kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia

26 Agustus 2022 00:00 WIB