Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senyuman Jero Wacik dalam Sidang Vonis Dirinya

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Hakim menilai bahwa kesalahan Jero adalah karena kelalaiannya dalam mengontrol anak buahnya, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Hakim menilai bahwa kesalahan Jero adalah karena kelalaiannya dalam mengontrol anak buahnya, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Februari 2016 00:00 WIB

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik bersalamanan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar Jero Wacik divonis selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan, namu vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik bersalamanan dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar Jero Wacik divonis selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp 18,79 miliar subsider 4 tahun kurungan, namu vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Februari 2016 00:00 WIB

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik memasuki ruang sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jika Jero Wacik tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka seluruh harta bendanya akan dilelang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik memasuki ruang sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jika Jero Wacik tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka seluruh harta bendanya akan dilelang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Februari 2016 00:00 WIB

Jero Wacik melambaikan tangan usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2008-2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jero Wacik melambaikan tangan usai menjalani sidang pembacaan vonis atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jero Wacik terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2008-2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Februari 2016 00:00 WIB

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jero Wacik divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Februari 2016. Jero Wacik divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Februari 2016 00:00 WIB