Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok dan Sunny Kembali Bersaksi di Sidang Suap Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Setibanya di Tipikor, Ahok enggan memberikan komentar saat ditanya para wartawan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Setibanya di Tipikor, Ahok enggan memberikan komentar saat ditanya para wartawan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

25 Juli 2016 00:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri), staf khususnya Sunny Tanuwidjaja (kedua kiri) dan Sekretaris Agung Podomoro Land Berliana Kurniawati bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja  dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri), staf khususnya Sunny Tanuwidjaja (kedua kiri) dan Sekretaris Agung Podomoro Land Berliana Kurniawati bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

25 Juli 2016 00:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Saat memberikan kesaksian Sunny mengaku bahwa ia tidak menerima gaji dari Ahok selama ia menjadi staf pribadinya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Saat memberikan kesaksian Sunny mengaku bahwa ia tidak menerima gaji dari Ahok selama ia menjadi staf pribadinya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

25 Juli 2016 00:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Juli 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

25 Juli 2016 00:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Juli 2016. Dalam sidang ini, Ahok menduga bahwa ia telah dibohongi oleh PT Agung Podomoro Land, sebagai salah satu pengembang reklamasi Pantai Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Juli 2016. Dalam sidang ini, Ahok menduga bahwa ia telah dibohongi oleh PT Agung Podomoro Land, sebagai salah satu pengembang reklamasi Pantai Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

25 Juli 2016 00:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Juli 2016. Selain Ahok, Jaksa menghadirkan empat orang saksi salah satunya staf ahli Ahok yakni Sunny Tanuwidjaja untuk didengarkan keterangannya dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 Juli 2016. Selain Ahok, Jaksa menghadirkan empat orang saksi salah satunya staf ahli Ahok yakni Sunny Tanuwidjaja untuk didengarkan keterangannya dalam kasus suap Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

25 Juli 2016 00:00 WIB