Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terkait Kampanye, Djarot Diperiksa Polda Metro Jaya

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba untuk memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 November 2016. Djarot memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus penghadangan saat kampanye di wilayah rusun Petamburan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba untuk memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 November 2016. Djarot memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus penghadangan saat kampanye di wilayah rusun Petamburan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

5 Desember 2016 00:00 WIB

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba untuk memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 Desember 2016. Dalam pemeriksaan tersebut, Djarot dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tiba untuk memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 Desember 2016. Dalam pemeriksaan tersebut, Djarot dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

5 Desember 2016 00:00 WIB

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 Desember 2016. Atas laporan yang dilayangkan Djarot, terlapor atas nama Rudy dijerat Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang tindak pidana menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 Desember 2016. Atas laporan yang dilayangkan Djarot, terlapor atas nama Rudy dijerat Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang tindak pidana menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye. TEMPO/M Iqbal Ichsan

5 Desember 2016 00:00 WIB

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Inge
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Inge

5 Desember 2016 00:00 WIB

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

5 Desember 2016 00:00 WIB