Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap, Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman dipeluk kerabatnya seusai mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman dipeluk kerabatnya seusai mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

20 Februari 2017 00:00 WIB

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Ia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi. ANTARA/Wahyu Putro A
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Ia terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha gula, Xaveriandy Sutanto dan Memi. ANTARA/Wahyu Putro A

20 Februari 2017 00:00 WIB

Mantan Ketua DPD, Irman Gusman (tengah), seusai pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Uang suap itu terkait distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman (tengah), seusai pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Uang suap itu terkait distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

20 Februari 2017 00:00 WIB

Irman Gusman mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Majelis Hakim yang diketuai Nawawi tersebut juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Irman Gusman mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. Majelis Hakim yang diketuai Nawawi tersebut juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

20 Februari 2017 00:00 WIB

Irman Gusman keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Irman Gusman keluar dari ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

20 Februari 2017 00:00 WIB