Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai diperiksa KPK, Wakil Rektor UI Jadi Tersangka

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menahan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Petinggi di kampus kuning itu dibui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat UI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menahan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid. Petinggi di kampus kuning itu dibui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan sistem Informasi Teknologi di Perpustakaan Pusat UI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 Maret 2014 00:00 WIB

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), memakai baju tahanan usai resmi jadi tersangka di gedung KPK, Jakarta (14/3). Tersangka TN ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), memakai baju tahanan usai resmi jadi tersangka di gedung KPK, Jakarta (14/3). Tersangka TN ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dia ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 Maret 2014 00:00 WIB

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). TN resmi ditahan oleh KPK dirutan Guntur terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 dengan nilai 21 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). TN resmi ditahan oleh KPK dirutan Guntur terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemasangan teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011 dengan nilai 21 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 Maret 2014 00:00 WIB

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3).Tafsir Nurhamid ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI. Selaku Wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi UI, Tafsir diduga menggelembungkan anggaran hungga mencapai Rp21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3).Tafsir Nurhamid ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat UI. Selaku Wakil rektor di bidang SDM, keuangan dan administrasi UI, Tafsir diduga menggelembungkan anggaran hungga mencapai Rp21 miliar. Dia pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 Maret 2014 00:00 WIB

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), Berjalan keluar gedung usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Datascrip, Diah, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011. Dia diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas tersangka Tafsir Nurhamid. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), Berjalan keluar gedung usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai PT Datascrip, Diah, untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan instalasi IT Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia tahun anggaran 2010-2011. Dia diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas tersangka Tafsir Nurhamid. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 Maret 2014 00:00 WIB

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), memakai baju tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). TN mengakibatkan kerugian negara sebesar 21 miliar. Dalam perkara itu, badan usaha milik kampus kuning bernama PT Makara Mas disebut-sebut terlibat. Dalam situs resmi PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus. Tidak jelas akta pendirian perseroan terbatas itu. Yang jelas, perseroan ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid (TN), memakai baju tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (14/3). TN mengakibatkan kerugian negara sebesar 21 miliar. Dalam perkara itu, badan usaha milik kampus kuning bernama PT Makara Mas disebut-sebut terlibat. Dalam situs resmi PT Makara Mas, perusahaan ini merupakan bagian dari manajemen kampus. Tidak jelas akta pendirian perseroan terbatas itu. Yang jelas, perseroan ini tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

14 Maret 2014 00:00 WIB