Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Sejumlah Tersangka Hari Ini di KPK

Editor

Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung juga asisten tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Desy Yustria, diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawai Negeri Sipil pada Kepaniteraan Mahkamah Agung juga asisten tersangka Hakim MA, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Desy Yustria, diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

6 Oktober 2022 00:00 WIB

Pemeriksa pada BPK perwakilan  Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik,seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 September 2022. Yohanes Binur Haryanto Manik, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksa pada BPK perwakilan  Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik,seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 September 2022. Yohanes Binur Haryanto Manik, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

6 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Kamis, 6 Oktober 2022. Pada sidang perdana pembacaan surat dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Richard Louhenapessy, telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Pada sidang perdana pembacaan surat dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Richard Louhenapessy, telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

6 Oktober 2022 00:00 WIB

Karyawan PT. AlfaMidi, Amri, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Amri, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Karyawan PT. AlfaMidi, Amri, seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Amri, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

6 Oktober 2022 00:00 WIB

Terdakwa Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, seusai mengikuti sidang lanjutan dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

6 Oktober 2022 00:00 WIB