Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Sandal hingga Baju Bernoda Darah Brigadir J yang Dibawa Kamaruddin Simanjutak

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan barang-barang milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti terkait kematian Brigadir J yang sebelumnya sempat ditunjukkan dalam sidang Ferdy Sambo pada 1 November lalu. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan barang-barang milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kamaruddin membawa sejumlah barang bukti terkait kematian Brigadir J yang sebelumnya sempat ditunjukkan dalam sidang Ferdy Sambo pada 1 November lalu. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

2 November 2022 00:00 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan baju milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kaos abu-abu itu diduga digunakan Brigadir J dalam sebuah foto yang dikirimkan terdakwa Putri Candrawathi ke adik Brigadir J, yakni Brigadir Mahareza. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan baju milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kaos abu-abu itu diduga digunakan Brigadir J dalam sebuah foto yang dikirimkan terdakwa Putri Candrawathi ke adik Brigadir J, yakni Brigadir Mahareza. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

2 November 2022 00:00 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sandal milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kamaruddin mengatakan bahwa sandal ini diduga dicuci oleh Putri Candrawathi atau asisten rumah tangganya dan kemudian dikirim ke kediaman Brigadir J di Sungai Bahar. Kamaruddin menduga alas kaki sandal inilah yang dipakai Yosua saat dieksekusi. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sandal milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Kamaruddin mengatakan bahwa sandal ini diduga dicuci oleh Putri Candrawathi atau asisten rumah tangganya dan kemudian dikirim ke kediaman Brigadir J di Sungai Bahar. Kamaruddin menduga alas kaki sandal inilah yang dipakai Yosua saat dieksekusi. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

2 November 2022 00:00 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan baju milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Menurut Kamaruddin, kemeja putih lengan panjang tersebut dibelikan Putri Candrawathi untuk Brigadir J menjelang Lebaran 2022 dengan harga Rp1 juta. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan baju milik Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Menurut Kamaruddin, kemeja putih lengan panjang tersebut dibelikan Putri Candrawathi untuk Brigadir J menjelang Lebaran 2022 dengan harga Rp1 juta. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

2 November 2022 00:00 WIB

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa sejumlah berkas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Selain itu, Kamaruddin juga membawa sejumlah berkas terkait kematian Brigadir J. Semua barang bukti itu akan diserahkan kepada hakim atau jaksa. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membawa sejumlah berkas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2022. Selain itu, Kamaruddin juga membawa sejumlah berkas terkait kematian Brigadir J. Semua barang bukti itu akan diserahkan kepada hakim atau jaksa. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

2 November 2022 00:00 WIB