Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembunuhan Brigadir J: Sejumlah Saksi Ungkap Peristiwa setelah Penembakan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

7 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

7 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah sopir ambulans yang menjemput jenazah Brigadir Yosua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah sopir ambulans yang menjemput jenazah Brigadir Yosua. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

7 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022.  Lima saksi ini akan mengungkap seputar peristiwa yang terjadi dalam rangkaian kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Lima saksi ini akan mengungkap seputar peristiwa yang terjadi dalam rangkaian kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

7 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Dalam sidang kali ini tiga terdakwa di antaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. dipertemukan dalam ruang sidang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Dalam sidang kali ini tiga terdakwa di antaranya Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. dipertemukan dalam ruang sidang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

7 November 2022 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

7 November 2022 00:00 WIB