Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Tegas Menolak Seluruh Replik dari JPU

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

2 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

2 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukum saat  sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukum saat sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

2 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

2 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

2 Februari 2023 00:00 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Februari 2023. Arman Hanis selaku kuasa hukum terdakwa menilai replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan bukti, pledoi (PC) sebanyak 995 lembar hanya terjawab 28 lembar replik dengan penuh kalimat emosional. TEMPO/ Febri Angga Palguna

2 Februari 2023 00:00 WIB