Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi 120 miliar

Editor

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

15 Agustus 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

15 Agustus 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

15 Agustus 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

15 Agustus 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

15 Agustus 2023 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis

15 Agustus 2023 00:00 WIB