Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil dan Motor Tidak Lulus Uji Emisi Siap-siap Kena Tilang 26 Agustus 2023

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 26 Agustus 2023 dan selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 26 Agustus 2023 dan selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

23 Agustus 2023 00:00 WIB

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

23 Agustus 2023 00:00 WIB

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

23 Agustus 2023 00:00 WIB

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

23 Agustus 2023 00:00 WIB

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

23 Agustus 2023 00:00 WIB