Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Tetapkan Dua Pengurus KONI Sumsel Sebagai Tersangka Korupsi

Editor

Petugas menggiring Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir (kanan) dan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman (kedua kiri) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir (kanan) dan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman (kedua kiri) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

24 Agustus 2023 00:00 WIB

Petugas menggiring Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir (kedua kanan) dan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman (kedua kiri) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Suparman Roman dan Ahmad Tahir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir (kedua kanan) dan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman (kedua kiri) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Suparman Roman dan Ahmad Tahir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

24 Agustus 2023 00:00 WIB

Petugas menggiring Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Suparman Roman dan Ahmad Tahir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Suparman Roman dan Ahmad Tahir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

24 Agustus 2023 00:00 WIB

Petugas menggiring Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Suparman Roman dan Ahmad Tahir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas menggiring Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Suparman Roman dan Ahmad Tahir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

24 Agustus 2023 00:00 WIB

Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 24 Agustus 2023. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

24 Agustus 2023 00:00 WIB