Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Kampanye Politik saat Car Free Day

Spanduk peringatan larangan kampanye politik terpampang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Spanduk peringatan larangan kampanye politik terpampang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis

29 Oktober 2023 00:00 WIB

Warga memotret spanduk peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga memotret spanduk peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis

29 Oktober 2023 00:00 WIB

Warga memotret spanduk peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga memotret spanduk peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis

29 Oktober 2023 00:00 WIB

Spanduk peringatan larangan kampanye politik terpampang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Spanduk peringatan larangan kampanye politik terpampang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis

29 Oktober 2023 00:00 WIB