Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang Kaki Lima Wajib Bersertifikat Halal

Warga membeli jajanan pisang goreng tanduk di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Warga membeli jajanan pisang goreng tanduk di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah menjelaskan pemerintah memberikan waktu sampai 17 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.

1 Februari 2024 00:00 WIB

Warga membeli jajanan tahu goreng sumedang di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Warga membeli jajanan tahu goreng sumedang di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.

1 Februari 2024 00:00 WIB

Pedagang kaki lima kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Pedagang kaki lima kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.

1 Februari 2024 00:00 WIB

Anak-anak sekolah membeli minuman berpemanis di depan halaman sekolah kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan. TEMPO/Subekti.
Anak-anak sekolah membeli minuman berpemanis di depan halaman sekolah kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan. TEMPO/Subekti.

1 Februari 2024 00:00 WIB

Warga membeli jajanan gorengan di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan. TEMPO/Subekti.
Warga membeli jajanan gorengan di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Sertifikat produk halal ini juga diwajibkan kepada pedagang kaki lima di pinggir jalan, tidak terkecuali seperti pedagang es hingga dimsum di pinggir jalan. TEMPO/Subekti.

1 Februari 2024 00:00 WIB

Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.

1 Februari 2024 00:00 WIB