Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama pengurus DPP GIPI menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Februari 2024 00:00 WIB