Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Penerapan WFH dan WFO Paska Libur Lebaran

Editor

Suasana lengang kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.
Suasana lengang kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

16 April 2024 00:00 WIB

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.
Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

16 April 2024 00:00 WIB

Suasana ramai lancar arus lalu lintas  kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.
Suasana ramai lancar arus lalu lintas kawasan perkantoran Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

16 April 2024 00:00 WIB

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.
Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

16 April 2024 00:00 WIB

Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.
Suasana lengang trotoar perkantoran kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta. Kemnaker menyerahkan aturan tersebut ke masing-masing perusahaan. Kewajiban bagi ASN itu hanya diberlakukan selama dua hari mengingat arus balik libur Lebaran, yakni Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. TEMPO/Subekti.

16 April 2024 00:00 WIB