Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Hukum Syariah, Warga Aceh Terima Hukum Cambuk

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk di depan publik karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, Indonesia, 25 April 2024. Pelaku menerima hukuman cambuk hingga 20 cambukan karena melanggar hukum syariah karena melakukan hubungan seks di luar nikah.    EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk di depan publik karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, Indonesia, 25 April 2024. Pelaku menerima hukuman cambuk hingga 20 cambukan karena melanggar hukum syariah karena melakukan hubungan seks di luar nikah. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

26 April 2024 00:00 WIB

Seorang pria Aceh menerima hukuman cambuk di depan publik karena melanggar hukum Syariah, di Banda Aceh, Indonesia, 25 April 2024. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum.  EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang pria Aceh menerima hukuman cambuk di depan publik karena melanggar hukum Syariah, di Banda Aceh, Indonesia, 25 April 2024. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

26 April 2024 00:00 WIB

Warga Aceh mendapat ceramah agama sebelum menerima hukuman cambuk di depan publik karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, Kamis, 25 April 2024. Pelaku mendapat hukuman cambuk hingga 20 cambukan karena melanggar hukum syariah karena berhubungan seks di luar nikah. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Warga Aceh mendapat ceramah agama sebelum menerima hukuman cambuk di depan publik karena melanggar hukum syariah, di Banda Aceh, Kamis, 25 April 2024. Pelaku mendapat hukuman cambuk hingga 20 cambukan karena melanggar hukum syariah karena berhubungan seks di luar nikah. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

26 April 2024 00:00 WIB

Pria Aceh menerima hukuman cambuk di depan publik karena melanggar hukum Syariah, di Banda Aceh, Indonesia, 25 April 2024. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Pria Aceh menerima hukuman cambuk di depan publik karena melanggar hukum Syariah, di Banda Aceh, Indonesia, 25 April 2024. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Syariah dan menganggap hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar nikah sebagai pelanggaran hukum. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

26 April 2024 00:00 WIB

Seorang pria Aceh menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menerima hukuman cambuk di depan umum karena melanggar hukum Syariah, di Banda Aceh, Kamis, 25 April 2024. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang pria Aceh menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menerima hukuman cambuk di depan umum karena melanggar hukum Syariah, di Banda Aceh, Kamis, 25 April 2024. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

26 April 2024 00:00 WIB

Seorang pria Aceh menjalani pemeriksaan kesehatan setelah menerima hukuman cambuk di depan umum karena melanggar hukum Syariah, di Banda Aceh, Kamis, 25 April 2024. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang pria Aceh menjalani pemeriksaan kesehatan setelah menerima hukuman cambuk di depan umum karena melanggar hukum Syariah, di Banda Aceh, Kamis, 25 April 2024. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

26 April 2024 00:00 WIB