Presiden Jokowi Rilis Aturan Resmi Bayar Tol Tanpa Berhenti
Editor
Minggu, 26 Mei 2024 15:00 WIB
![Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis](https://statik.tempo.co/data/2024/05/26/id_1305219/1305219_720.jpg)
26 Mei 2024 00:00 WIB
![Pengemudi menempelkan kartu pembayaran elektronik saat memasuki tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis](https://statik.tempo.co/data/2024/05/26/id_1305220/1305220_720.jpg)
26 Mei 2024 00:00 WIB
![Kendaraan melintas di tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis](https://statik.tempo.co/data/2024/05/26/id_1305221/1305221_720.jpg)
26 Mei 2024 00:00 WIB
![Kendaraan melintas di tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis](https://statik.tempo.co/data/2024/05/26/id_1305221/1305221_720.jpg)
26 Mei 2024 00:00 WIB
![Kendaraan melintas di tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis](https://statik.tempo.co/data/2024/05/26/id_1305223/1305223_720.jpg)
26 Mei 2024 00:00 WIB
![Kendaraan melintas di tol Dalam Kota, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang salah satu pokok pembahasan dalam aturan tersebut ialah tentang implementasi sistem bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF). TEMPO/M Taufan Rengganis](https://statik.tempo.co/data/2024/05/26/id_1305224/1305224_720.jpg)
26 Mei 2024 00:00 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Editor
Minggu, 26 Mei 2024 15:00 WIB
Foto Terkait
Foto Lainnya
Pawai Obor Sambut 1 Muharram di Sejumlah Daerah
13 jam lalu