Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisaris Asiatel Globalindo Tan Heng Lok Penuhi Panggilan KPK

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juni 2024 00:00 WIB

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juni 2024 00:00 WIB

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juni 2024 00:00 WIB

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juni 2024 00:00 WIB

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juni 2024 00:00 WIB

Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Komisaris PT Asiatel Globalindo, Tan Heng Lok, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Tan Heng Lok, statusnya yang telah dicegah oleh KPK untuk melakukan perjalanan keluar negeri yang diajukan ke Dirjen Imigrasi, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT. Telkom Group, telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

21 Juni 2024 00:00 WIB