Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Jambret CFD yang Viral Ditangkap Polisi

Polisi membawa kedua tersangka HAN (kedua kiri) dan MR (kanan) usai gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan yang wajahnya viral tertangkap kamera yakni berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Polisi membawa kedua tersangka HAN (kedua kiri) dan MR (kanan) usai gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap kedua pelaku penjambretan yang wajahnya viral tertangkap kamera yakni berinisial HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21). ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

3 Juli 2024 00:00 WIB

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Kedua tersangka jambret dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Kedua tersangka jambret dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

3 Juli 2024 00:00 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di CFD di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Seorang fotografer bernama Roni Asnan mengambil gambar kedua jambret saat hunting di Jalan Sudirman.  ANTARA/Indrianto Eko Suwar
Petugas menunjukkan barang bukti saat gelar perkara pengungkapan kasus penjambretan di CFD di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024. Seorang fotografer bernama Roni Asnan mengambil gambar kedua jambret saat hunting di Jalan Sudirman. ANTARA/Indrianto Eko Suwar

3 Juli 2024 00:00 WIB

Foto dua penjambret yang beraksi saat car free day (CFD) dan menjadi viral di sosial media. Kedua pelaku sempat kabur ke Sukabumi setelah mengetahui wajahnya terjepret kamera fotografer. Instagram/AsnanFoto
Foto dua penjambret yang beraksi saat car free day (CFD) dan menjadi viral di sosial media. Kedua pelaku sempat kabur ke Sukabumi setelah mengetahui wajahnya terjepret kamera fotografer. Instagram/AsnanFoto

3 Juli 2024 00:00 WIB